logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerkait Kasus Rafael, KPK...
Iklan

Terkait Kasus Rafael, KPK Cekal Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur

Selain empat orang keluarga Rafael Alun Trisambodo, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro yang sudah tiga kali dimintai keterangan oleh KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Tersangka Rafael Alun Trisambodo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/4/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tersangka Rafael Alun Trisambodo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencekal lima orang yang diindikasikan memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Selain empat orang keluarga Rafael, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro yang sudah tiga kali dimintai keterangan oleh KPK juga dicekal. Diharapkan, kasus Rafael bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus besar lain terkait manipulasi pajak.

Berdasarkan keterangan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Achmad Nur Saleh, Jumat (14/4/2023), empat dari lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah istri Rafael, Ernie Meike Torondek; Angelina Embun Prasasta dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anak Rafael; serta adik Rafael yang bernama Gangsar Sulaksono. Satu lainnya adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan