logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLagi, KPU Digugat Perdata...
Iklan

Lagi, KPU Digugat Perdata Partai yang Gagal Ikuti Pemilu 2024

Partai Republik menjadi partai politik ketiga yang menggugat KPU secara perdata setelah Partai Prima dan Partai Berkarya.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) memberikan pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) memberikan pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum atau KPU kembali digugat secara perdata oleh partai politik yang gagal mengikuti Pemilihan Umum 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Kali ini, giliran Partai Republik yang menggugat KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Gugatan perdata ditengarai dilayangkan sebagai upaya agar partai tersebut bisa lolos sebagai peserta pada pemilu mendatang.

Partai Republik menjadi partai politik (parpol) ketiga yang menggugat KPU secara perdata. Sebelumnya, KPU digugat oleh Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik. Bahkan, Partai Prima dan Berkarya meminta agar proses pemilu ditunda.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan