ICW Laporkan 55 Pimpinan di DPR yang Tak Rutin Lapor Harta Kekayaan
Kewajiban melapor LHKPN merupakan mandat dari Undang-Undang No 28/1999. Mengacu pada Peraturan Kode Etik DPR, jika anggota DPR mengabaikan perintah undang-undang, berarti masuk kategori melanggar hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Indonesia Corruption Watch atau ICW melaporkan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjabat pimpinan alat kelengkapan dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena mereka tidak rutin melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketidakpatuhan mereka ini dianggap melanggar hukum dan kode etik sebagai anggota dewan sehingga patut dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan jabatan.
Berdasarkan hasil pemetaan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Maret 2023, dari 86 unsur pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD), hanya 31 orang yang secara patuh melaksanakan kewajiban rutin tiap tahun menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 55 orang lainnya tidak patuh melaporkan LHPKN.