logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi II DPR Minta Dokumen...
Iklan

Komisi II DPR Minta Dokumen Persyaratan Pencalonan Legislatif Dipermudah

Dalam rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu, pimpinan dan sejumlah anggota Komisi II DPR meminta dokuman persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dipermudah.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat mengenai pemilihan umum di Ruang Rapat Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Suasana rapat dengar pendapat mengenai pemilihan umum di Ruang Rapat Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

  • Pada 1-14 Mei 2024, pendaftaran calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum akan berlangsung.
  • Dalam dengar pendapat di Komisi II DPR, KPU RI memaparkan rancangan Peraturan KPU, termasuk terkait pencalonan legislatif.
  • Sejumlah pemimpin dan anggota Komisi II meminta dokumen syarat pencalonan dipermudah, salah satunya terkait dengan keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum mempermudah dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2024. Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara diminta agar diganti dengan surat pernyataan. Namun, permintaan tersebut dikembalikan ke KPU karena masukan dari DPR tidak mengikat.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan