Enam Unsur Pimpinan Instansi Konsolidasi untuk Percepatan RUU Perampasan Aset
Lima dari enam unsur pimpinan instansi terkait sudah memberi persetujuan pada draf RUU Perampasan Aset. Kepala Polri akan segera menyusul memberi paraf persetujuan.
JAKARTA, KOMPAS β Untuk mempercepat penyerahan surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, pemerintah akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan itu. Direncanakan, Jumat (14/4/2023), enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU akan dikumpulkan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Langkah itu dilakukan untuk mempercepat pemberian persetujuan terhadap draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. Hingga Rabu (12/4/2023), ada satu unsur pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan, yaitu Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Karena belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, surpres sebagai tanda RUU akan dibahas bersama belum bisa dikirimkan ke DPR.