logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan PT Jakarta Pertegas...
Iklan

Putusan PT Jakarta Pertegas Pemilu 2024 Berlangsung Sesuai Jadwal

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan KPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satunya memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilu 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilu 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima menegaskan kembali Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal. Putusan itu juga mengandung pesan bahwa institusi peradilan di luar skema penegakan hukum pemilu harus menahan diri untuk tak mencampuri penyelesaian masalah hukum pemilu yang berupaya menarik mereka.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023), majelis hakim yang dipimpin Sugeng Riyono dengan hakim anggota Hardi Mulyono dan Haris Munandar menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum. Majelis juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/ PN Jkt Pst, 2 Maret 2023.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan