logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPengadilan Tinggi DKI Jakarta ...
Iklan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar KPU menghentikan tahapan pemilu. Majelis menilai gugatan yang menghasilkan putusan itu merupakan kewenangan PTUN.

Oleh
IQBAL BASYARI
ยท 1 menit baca
Majelis hakim meninggalkan ruang seusai sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilihan Umum 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Majelis hakim meninggalkan ruang seusai sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilihan Umum 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023), menerima permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst Tanggal 2 Maret 2023, yang salah satunya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut meneguhkan KPU untuk terus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.

โ€Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,โ€ ujar Sugeng yang didampingi hakim anggota Hardi Mulyono dan Haris Munandar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan