Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar KPU menghentikan tahapan pemilu. Majelis menilai gugatan yang menghasilkan putusan itu merupakan kewenangan PTUN.
JAKARTA, KOMPAS โ Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023), menerima permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst Tanggal 2 Maret 2023, yang salah satunya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut meneguhkan KPU untuk terus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.
โMengadili, menerima permohonan banding pembanding atau semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,โ ujar Sugeng yang didampingi hakim anggota Hardi Mulyono dan Haris Munandar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.