Komisi III DPR: Bongkar Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Komisi III mendukung langkah Komite TPPU untuk menelusuri setiap kasus di balik transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membongkar setiap kasus di balik transaksi mencurigakan ratusan triliun rupiah yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan melaporkannya secara periodik. Meski agregat transaksi, sumber data, dan bentuk penanganan terhadap setiap pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat sudah dipaparkan, tidak ada penjelasan mengenai pelanggaran atau tindak pidana asalnya. Selain diperlukan sebagai pertanggungjawaban kepada publik, penelusuran itu juga dibutuhkan untuk mengejar kekayaan yang bisa dikembalikan kepada negara.
Setelah meminta penjelasan dalam dua kali rapat pada akhir Maret, Komisi III DPR kembali mengadakan rapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Rapat ketiga yang membahas tentang transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kali ini dihadiri Menkeu Sri Mulyani, yang juga anggota Komite TPPU. Klarifikasi dari Sri Mulyani telah ditunggu karena pada rapat sebelumnya ia berhalangan hadir.