Keinginan Prima Jadi Peserta Pemilu Tertunda Sementara
KPU kembali memberikan kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan agar dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Keinginan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 untuk sementara waktu harus tertunda. Pasalnya, Prima masih harus melewati verifikasi faktual perbaikan lantaran hasil verifikasi faktual pertama belum memenuhi syarat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, di Jakarta, Kamis (6/4/2023), mengungkapkan, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Prima diberikan kesempatan untuk memperbaiki kepengurusan dan keanggotaan yang dinyatakan BMS tersebut selama seminggu pada 7-14 April. Nantinya, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dilakukan lagi selama tiga hari pada 16-19 April.