logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Peringatan Keras...
Iklan

Sanksi Peringatan Keras Terakhir untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menilai tindakan dan kedekatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni telah melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 0 menit baca
Suasana sidang putusan perkara di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023), terkait dugaan intimidasi dan manipulasi verifikasi data partai politik. Dari kiri ke kanan, anggota DKPP J Kristiadi, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Ratna Dewi Pettalolo.
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Suasana sidang putusan perkara di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023), terkait dugaan intimidasi dan manipulasi verifikasi data partai politik. Dari kiri ke kanan, anggota DKPP J Kristiadi, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Ratna Dewi Pettalolo.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim dinilai melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dalam relasinya dengan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni atau kerap disebut ”Wanita Emas”.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan