DUGAAN PELANGGARAN ETIK
DKPP Dinilai Tak Berupaya Mencari Dalang Manipulasi Hasil Verifikasi Parpol
Komisioner KPU RI, Idham Holik, dan tiga anggota KPU Sulawesi Utara tak terbukti melanggar kode etik dalam perkara dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi partai politik.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F08%2Fef50e7b8-e9c0-4e27-9b0d-3fbfdee11656_jpg.jpg)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah), didampingi anggota DKPP I Dewa Raka Sandi (dua dari kanan), M Tio Aliansyah (kanan), Ratna Dewi Pettalolo (dua dari kiri), J Kristiadi (kiri) saat sidang etik dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyayangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam perkara dugaan intimidasi dan manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. DKPP dinilai tidak menggali lebih dalam kasus tersebut sehingga dalang dari manipulasi data tidak tersentuh sanksi.
”DKPP tidak menggali lebih dalam permasalahan ini dengan mencari siapa sebetulnya mastermind (dalang) dari upaya mengubah data itu,” ujar Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, saat dimintai pendapat terkait putusan DKPP yang dibacakan pada Senin (3/4/2023).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "DKPP Dinilai Tak Berupaya Mencari Dalang Manipulasi ".
Baca Epaper Kompas