logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Akan Kembangkan...
Iklan

Pemerintah Akan Kembangkan JDIHN Lebih Masif Hingga ke Desa-desa

JDIHN dapat menjadi instrumen atau tool bagi segenap lapisan masyarakat, baik akademisi maupun masyarakat umum, jika membutuhkan dokumentasi hukum untuk kepentingan penelitian, seminar, perkulihan, dan sebagainya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BKvAntBBYepCVbI4ENa4Mo8sX40=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F04%2F8b10a02c-b2b9-486f-9c3b-0ca15309c098_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional atau JDIHN akan dibuat lebih masif dengan menjangkau regulasi, baik yang bersifat nasional maupun lokal, hingga peraturan di tingkat desa ataupun adat. Dengan terintegrasinya sumber-sumber hukum dari badan resmi itu, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses dokumentasi dan informasi hukum dari sumber tepercaya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Eka Tjahjana mengungkapkan, JDIHN dapat menjadi instrumen atau tool bagi segenap lapisan masyarakat, baik akademisi maupun masyarakat umum, jika membutuhkan dokumentasi hukum untuk kepentingan penelitian, seminar, perkulihan, dan sebagainya. Mudahnya akses akan informasi hukum tersebut juga membantu para pengambil keputusan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan sebuah regulasi yang jauh dari jangkauan, seperti peraturan desa atau keputusan desa.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan