Komnas HAM Minta MA Pertimbangkan Perpanjangan Waktu Kasasi Paniai
Hingga diperoleh hakim ”ad hoc” yang baru, MA diminta mempertimbangkan perpanjangan waktu persidangan kasasi Paniai. KY diminta berkomunikasi dengan DPR untuk proses seleksi kembali hakim ”ad hoc” HAM.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan perpanjangan waktu persidangan kasasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Paniai, hingga terpilihnya hakim ad hoc yang baru. Percepatan pemilihan hakim ad hoc perlu mendapat prioritas di Komisi III DPR agar kasasi kasus pelanggaran HAM berat di Paniai dapat segera diproses MA.
Sebelumnya Komisi III DPR menolak tiga hakim ad hoc untuk pengadilan HAM yang diajukan Komisi Yudisial dengan alasan ketiganya dinilai belum berpengalaman menangani kasus pelanggaran HAM berat. Dengan penolakan tersebut, kasus pelanggaran HAM berat di Paniai bisa menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap jika tak segera disidangkan sebagaimana tenggat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kejaksaan Agung sebagaimana diketahui telah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan HAM berat di Paniai yang memutus bebas terdakwa tunggal Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.