KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli
Salah satu yang dijadikan dasar, surat keterangan terdaftar MAKI sebagai ormas yang sudah habis masa berlakunya sejak 2017. Dengan demikian, MAKI dinilai tak memiliki kedudukan hukum untuk ajukan praperadilan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI tidak berkedudukan hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan penghentian penyidikan perkara gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dengan demikian, permohonan yang diajukan seharusnya ditolak hakim.
Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan praperadilan penghentian penyidikan Lili, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/3/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting.