Pemberantasan Korupsi
Bupati Kapuas dan Istri Korupsi buat Biaya Politik
Sumber uang yang diterima pasangan politisi, Ben dan Ary, diduga berasal dari berbagai pos anggaran di Pemkab Kapuas. Nilai totalnya diperkirakan Rp 8,7 miliar, yang di antaranya digunakan untuk membayar lembaga survei.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F28%2F3144b1a4-6b77-433b-8088-082f73fb8588_jpg.jpg)
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni, digiring petugas seusai resmi menjadi tahanan dan menuju ruang ekspos di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/3/2023). Pasangan politisi Partai Golkar dan Partai Nasdem ini ditahan KPK karena kasus pemotongan anggaran disertai penerimaan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Hasil dari pemotongan anggaran serta suap dipergunakan pasangan bupati dan anggota DPR RI Komisi III ini untuk dana kampanye pemilihan kepala daerah kabupaten maupun gubernur Kalimantan Tengah dan juga dana kampanye pemilihan anggota legislatif DPR RI. Total nilai uang korupsi yang diperoleh dan dipergunakan pasangan politisi ini senilai Rp 8,7 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Dengan modus memotong anggaran daerah, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, diduga melakukan korupsi untuk mendanai kontestasi di pemilihan kepala daerah maupun legislatif, membayar lembaga survei nasional, dan membiayai kebutuhan hidup. Jelang Pemilu 2024, praktik ini rawan terulang.
Dalam kasus ini, Ben juga diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta. Ary yang duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Nasdem pun diduga memerintahkan beberapa kepala satuan kerja di Pemkab Kapuas untuk memberikan uang dan barang mewah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Bupati Kapuas dan Istri Korupsi buat Biaya Politik".
Baca Epaper Kompas