logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSanksi Pidana Menanti Peserta ...
Iklan

Sanksi Pidana Menanti Peserta Pemilu yang Berkampanye di Tempat Ibadah

Tokoh lintas agama kembali menyerukan larangan kampanye di tempat ibadah bagi peserta Pemilu 2024.

Oleh
Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
Sekretaris Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty (kanan) saat menyampaikan pandangannya pada diskusi Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasi Lintas Iman di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sekretaris Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty (kanan) saat menyampaikan pandangannya pada diskusi Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasi Lintas Iman di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai-partai politik peserta Pemilu 2024 beserta elite dan pendukungnya diminta tidak menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Tak hanya melanggar undang-undang, kampanye politik juga bisa mencederai kesucian tempat ibadah dan dikhawatirkan dapat memicu perpecahan. Sanksi pidana juga menanti bagi peserta pemilu yang berkampanye di tempat-tempat ibadah.

Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Emmanuel Josafat Tular, menjelaskan, kampanye di tempat ibadah melanggar prinsip kesucian tempat ibadah. ”Praktik-praktik yang mencederai kesucian tempat ibadah harus kita cegah, temasuk kampanye,” katanya dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan