Sanksi Pidana Menanti Peserta Pemilu yang Berkampanye di Tempat Ibadah
Tokoh lintas agama kembali menyerukan larangan kampanye di tempat ibadah bagi peserta Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Partai-partai politik peserta Pemilu 2024 beserta elite dan pendukungnya diminta tidak menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Tak hanya melanggar undang-undang, kampanye politik juga bisa mencederai kesucian tempat ibadah dan dikhawatirkan dapat memicu perpecahan. Sanksi pidana juga menanti bagi peserta pemilu yang berkampanye di tempat-tempat ibadah.
Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Emmanuel Josafat Tular, menjelaskan, kampanye di tempat ibadah melanggar prinsip kesucian tempat ibadah. βPraktik-praktik yang mencederai kesucian tempat ibadah harus kita cegah, temasuk kampanye,β katanya dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).