logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊVerifikasi Administrasi...
Iklan

Verifikasi Administrasi Perbaikan Prima di Dua Provinsi

KPU diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada Prima saat verifikasi administrasi perbaikan pertama. Tindakan yang tak profesional berpotensi melahirkan gugatan baru.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Sekretaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kiri) bersalaman dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin (kanan), seusai Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (20/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sekretaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kiri) bersalaman dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin (kanan), seusai Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (20/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima mulai melengkapi dokumen keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kekurangan persyaratan keanggotaan di dua provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dijanjikan diselesaikan dalam waktu lima hari. Jika mampu memenuhi seluruh persyaratan, Prima bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada akhir April.

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membahas tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Prima. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023), KPU dan Prima telah menyepakati jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan sesuai yang diperintahkan oleh Bawaslu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan