KPU Minta Penangguhan Pelaksanaan Putusan Tunda Pemilu
KPU membantah telah melalui tahapan mediasi saat proses gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar kewajiban hukum hakim dalam memutus perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur. Oleh karena itu, KPU meminta Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk melakukan mediasi dan menangguhkan pelaksanaan putusan serta-merta yang telah diputus dalam pengadilan tingkat pertama.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengatakan, KPU telah mengajukan memori banding tambahan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (21/3/2023). Ada sejumlah poin materi untuk melengkapi memori banding yang telah diserahkan pada 10 Maret lalu. Berbeda pada sidang-sidang sebelumnya yang tidak menggunakan jasa pengacara, pada pengajuan memori banding tambahan kali ini, KPU menggandeng Heru Widodo sebagai kuasa hukum.