logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Minta Penangguhan...
Iklan

KPU Minta Penangguhan Pelaksanaan Putusan Tunda Pemilu

KPU membantah telah melalui tahapan mediasi saat proses gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum, August Melasz, Idham Kholik, dan Mochammad Afifuddin (dari kiri ke kanan), saat menggelar konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum, August Melasz, Idham Kholik, dan Mochammad Afifuddin (dari kiri ke kanan), saat menggelar konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar kewajiban hukum hakim dalam memutus perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur. Oleh karena itu, KPU meminta Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk melakukan mediasi dan menangguhkan pelaksanaan putusan serta-merta yang telah diputus dalam pengadilan tingkat pertama.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengatakan, KPU telah mengajukan memori banding tambahan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (21/3/2023). Ada sejumlah poin materi untuk melengkapi memori banding yang telah diserahkan pada 10 Maret lalu. Berbeda pada sidang-sidang sebelumnya yang tidak menggunakan jasa pengacara, pada pengajuan memori banding tambahan kali ini, KPU menggandeng Heru Widodo sebagai kuasa hukum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan