Komisi III DPR Tunggu Kesiapan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR menunggu surat presiden serta naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan segera mengirimkannya.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah agar segera mengirimkan surat presiden, draf, dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Sebab, meski telah mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk membahasnya.
Padahal, keberadaan undang-undang tersebut dinilai kian mendesak untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Begitu juga dalam pengusutan harta tak wajar dari sejumlah penyelenggara negara yang belakangan mulai terkuak.