logo Kompas.id
Politik & HukumMahfud MD: Integritas Hakim...
Iklan

Mahfud MD: Integritas Hakim Tak Bergantung Aturan

Integritas hakim tak bergantung pada aturan perundang-undangan. Karena itu, tidak diperlukan lagi aturan baru yang menyangkut pembinaan hakim.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 0 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum ,dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin (20/3/2023). Mahfud memberikan pandangannya terkait integritas hakim pada sesi bincang-bincang Ikahi.
AYU OCTAVI ANJANI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum ,dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin (20/3/2023). Mahfud memberikan pandangannya terkait integritas hakim pada sesi bincang-bincang Ikahi.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sudah cukup untuk membentengi hakim dari perbuatan tercela. Oleh karena itu, aturan baru untuk menjaga integritas hakim tak diperlukan lagi. Terlebih, integritas hakim tak bergantung pada aturan perundang-undangan yang ada.

”Integritas itu tidak tergantung dari aturan. Jadi, sebaiknya kita berhenti membuat aturan yang menyangkut penataan Mahkamah Agung dan pembinaan hakim,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-70 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan