Mahfud MD: Integritas Hakim Tak Bergantung Aturan
Integritas hakim tak bergantung pada aturan perundang-undangan. Karena itu, tidak diperlukan lagi aturan baru yang menyangkut pembinaan hakim.
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sudah cukup untuk membentengi hakim dari perbuatan tercela. Oleh karena itu, aturan baru untuk menjaga integritas hakim tak diperlukan lagi. Terlebih, integritas hakim tak bergantung pada aturan perundang-undangan yang ada.
”Integritas itu tidak tergantung dari aturan. Jadi, sebaiknya kita berhenti membuat aturan yang menyangkut penataan Mahkamah Agung dan pembinaan hakim,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-70 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin (20/3/2023).