logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIPW Laporkan Wamenkumham ke...
Iklan

IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi

IPW melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Diduga ia meminta asisten pribadinya ditempatkan sebagai komisaris.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menunjukkan salah satu bukti laporannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menunjukkan salah satu bukti laporannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia Police Watch melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar. Penerimaan uang tersebut diduga terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ia membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan atau penerimaan gratifikasi. ”Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan