logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembahasan RUU Perampasan Aset...
Iklan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Terkatung-katung

DPR belum juga mengagendakan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pandangan bahwa regulasi itu belum tentu dapat menyelesaikan persoalan korupsi menjadi salah satu alasan DPR.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
Ilustrasi. Papan sita aset terpasang di tanah yang berhasil disita negara dalam kasus BLBI, di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi. Papan sita aset terpasang di tanah yang berhasil disita negara dalam kasus BLBI, di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sekalipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023, Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset belum juga dibahas. Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menjadwalkan pembahasan karena menilai regulasi tentang perampasan aset tersebut belum tentu menjadi jawaban atas sejumlah permasalahan dalam penegakan hukum, termasuk korupsi dan temuan harta kekayaan tak wajar penyelenggara negara.

Argumentasi tersebut disayangkan oleh masyarakat sipil karena keberadaan RUU Perampasan Aset kian mendesak di tengah menurunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. Apalagi, belakangan menyeruak sejumlah kasus kepemilikan harta aparatur sipil negara yang tak sesuai dengan profil jabatannya.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan