Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Terkatung-katung
DPR belum juga mengagendakan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pandangan bahwa regulasi itu belum tentu dapat menyelesaikan persoalan korupsi menjadi salah satu alasan DPR.
JAKARTA, KOMPAS β Sekalipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023, Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset belum juga dibahas. Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menjadwalkan pembahasan karena menilai regulasi tentang perampasan aset tersebut belum tentu menjadi jawaban atas sejumlah permasalahan dalam penegakan hukum, termasuk korupsi dan temuan harta kekayaan tak wajar penyelenggara negara.
Argumentasi tersebut disayangkan oleh masyarakat sipil karena keberadaan RUU Perampasan Aset kian mendesak di tengah menurunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. Apalagi, belakangan menyeruak sejumlah kasus kepemilikan harta aparatur sipil negara yang tak sesuai dengan profil jabatannya.