Wapres Amin: Khusus Pejabat Publik, Pajak yang Disetorkan Harus Transparan
Wapres Amin menegaskan bahwa pajak yang disetorkan pejabat publik kepada negara harus memiliki transparansi dalam penggunaannya. Wapres pun meminta agar jajaran Ditjen Pajak bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak seluruh warga negara, khususnya pejabat publik, yang merupakan wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT atas penghasilan yang didapat per tahun. Ketika melaporkan SPT tahunan melalui e-filling atau lapor pajak daring, Wapres Amin mendorong transparansi penggunaan pajak yang disetorkan kepada negara.
”Saya mengajak seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” kata Wapres, Selasa (14/3/2023).