logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKekayaan Pejabat Negara...
Iklan

Kekayaan Pejabat Negara Tercatat Rp 609,35 Triliun

Akumulasi kekayaan penyelenggara negara di pusat dan daerah yang tercatat di LHKPN mencapai Rp 609,3 triliun. Namun, angka ini dinilai belum sepenuhnya sesuai realita.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oJ1-nLxiDon4XvdYxRGzEgtAdg8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F01%2F09%2F5ad54339-f1a5-4735-9dc6-871319c4b6ae_jpg.jpg

Tanda terima laporan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang dibawa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Akumulasi harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 untuk tahun lapor 2021 mencapai Rp 609,35 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp 567,4 triliun. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, menjadi porsi terbesar mencapai lebih dari 70 persen.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan