Pimpinan Instansi Diminta Aktif Awasi Harta Kekayaan ASN
Belajar dari kasus Rafael Alun Trisambodo, pimpinan kementerian/lembaga perlu memeriksa LHKPN bawahannya untuk mencegah korupsi. ASN sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu secara internal sebelum diklarifikasi KPK.
Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) selesai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK mengklarifikasi informasi seputar enam perusahaan yang dimiliki Rafael yang dilaporkan dalam bentuk kepemilikan surat berharga dengan nominal Rp 1,55 miliar. l
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar kewajaran harta kekayaan aparatur sipil negara diawasi oleh masing-masing pimpinan di kementerian/lembaga sebelum diperiksa KPK. Untuk memperkuat inspektorat sebagai pengawas internal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan merekrut tenaga auditor lebih banyak.