RUU Perampasan Aset Kian Mendesak
PPATK telah melaporkan adanya transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun. Namun, laporan itu tak direspons pengawasan internal. Di sini, kehadiran UU Perampasan Aset kian dibutuhkan.
JAKARTA, KOMPAS β Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset kian mendesak agar dapat menindak setiap penyelenggara negara dengan penambahan harta kekayaan yang tidak wajar. Selama ini, penelusuran ketidakwajaran harta penyelenggara negara melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara belum berjalan optimal. Laporan transaksi mencurigakan di kementerian/lembaga yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tak selalu ditindaklanjuti oleh pengawas internal.
Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/3/2023), menyampaikan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di DPR perlu segera dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.