logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Perampasan Aset Kian...
Iklan

RUU Perampasan Aset Kian Mendesak

PPATK telah melaporkan adanya transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun. Namun, laporan itu tak direspons pengawasan internal. Di sini, kehadiran UU Perampasan Aset kian dibutuhkan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (tengah), berjalan menuju mobil setelah selesai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK mengklarifikasi informasi seputar enam perusahaan yang dimiliki Rafael yang dilaporkan dalam bentuk kepemilikan surat berharga dengan nilai nominal Rp 1,55 miliar. Rafael adalah ayah dari tersangka Mario Dandy yang merupakan pelaku pemukulan terhadap Cristalino David Ozora.
FAKHRI FADLURROHMAN

Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (tengah), berjalan menuju mobil setelah selesai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK mengklarifikasi informasi seputar enam perusahaan yang dimiliki Rafael yang dilaporkan dalam bentuk kepemilikan surat berharga dengan nilai nominal Rp 1,55 miliar. Rafael adalah ayah dari tersangka Mario Dandy yang merupakan pelaku pemukulan terhadap Cristalino David Ozora.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset kian mendesak agar dapat menindak setiap penyelenggara negara dengan penambahan harta kekayaan yang tidak wajar. Selama ini, penelusuran ketidakwajaran harta penyelenggara negara melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara belum berjalan optimal. Laporan transaksi mencurigakan di kementerian/lembaga yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tak selalu ditindaklanjuti oleh pengawas internal.

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/3/2023), menyampaikan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di DPR perlu segera dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan