Gelombang Gugatan Belum Berakhir, KPU Masih Hadapi Perkara dengan Prima dan PKP
KPU telah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima. Saat ini, pihaknya terus menyiapkan materi banding atas putusan karena batas waktunya tinggal 10 hari lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum masih menyiapkan materi banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur. Di saat bersamaan, KPU masih menghadapi gugatan Prima yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung serta Partai Keadilan dan Persatuan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Lembaga peradilan yang tidak menjadi bagian dari sistem penegakan hukum pemilu mesti menahan diri untuk tidak mencampuri ranah kepemiluan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengatakan, KPU telah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Saat ini, pihaknya terus menyiapkan materi banding atas putusan tersebut mengingat batas pengajuan banding tersisa 10 hari lagi.