Eksaminasi Putusan Penundaan Pemilu, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Hakim
Eksaminasi putusan dapat menjadi ruang bagi publik untuk menilai apakah sebuah proses persidangan, pertimbangan hukum, dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keadilan bagi masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Dorongan untuk menyelesaikan polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 semakin menguat. Sejumlah partai politik meminta agar ada pemeriksaan, baik terhadap putusan maupun hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, sehingga menghasilkan putusan penundaan pemilu tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 terus menuai respons publik. Setelah penolakan keras yang disampaikan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mantan hakim konstitusi, politisi, hingga Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, kritik terhadap putusan dan wacana tersebut masih berlanjut.