PEMILU 2024
Perintahkan Penundaan Pemilu, Putusan PN Jakpus Melampaui Kewenangannya
Komisi Pemilihan Umum akan mengajukan banding atas putusan gugatan perdata PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F14%2F05d7561b-13c2-460d-b932-caf2e8013908_jpg.jpg)
Para perwakilan pimpinan partai politik dan pimpinan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum akan mengajukan banding. Dewan Perwakilan Rakyat juga menilai PN Jakarta Pusat mengambil keputusan melampaui kewenangannya.
Salinan putusan yang diterima Kompas menunjukkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh T Oyong dan hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban memutuskan menerima seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Adapun, Prima mengajukan gugatan karena tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.