logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK: Mantan Terpidana Harus...
Iklan

MK: Mantan Terpidana Harus Lewati Syarat Jeda Lima Tahun Sebelum Mencalonkan DPD

MK memutuskan, mantan terpidana yang ingin menjadi calon anggota DPD harus lebih dulu melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
KPU Provinsi Bali, Minggu (5/2/2023), menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengambilan sampel verifikasi faktual kesatu pencalonan DPD Provinsi Bali di Kantor KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar. Acara diikuti bakal calon anggota DPD RI Provinsi Bali dan tim, baik secara luring maupun secara daring.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

KPU Provinsi Bali, Minggu (5/2/2023), menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengambilan sampel verifikasi faktual kesatu pencalonan DPD Provinsi Bali di Kantor KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar. Acara diikuti bakal calon anggota DPD RI Provinsi Bali dan tim, baik secara luring maupun secara daring.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menyamakan aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dengan calon anggota DPR dan DPRD serta calon kepala daerah. Mantan terpidana harus melewati terlebih dahulu jeda waktu lima tahun setelah menjalani masa pidana sebelum dapat maju dalam pemilihan anggota legislatif.

Putusan itu dibacakan mahkamah dalam sidang terbuka di gedung MK, Selasa (28/2/2023). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem meminta MK menyatakan Pasal 182 Huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sama dengan tafsir persyaratan calon anggota DPR dan DPRD, dan calon kepala daerah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan