MK: Mantan Terpidana Harus Lewati Syarat Jeda Lima Tahun Sebelum Mencalonkan DPD
MK memutuskan, mantan terpidana yang ingin menjadi calon anggota DPD harus lebih dulu melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menyamakan aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dengan calon anggota DPR dan DPRD serta calon kepala daerah. Mantan terpidana harus melewati terlebih dahulu jeda waktu lima tahun setelah menjalani masa pidana sebelum dapat maju dalam pemilihan anggota legislatif.
Putusan itu dibacakan mahkamah dalam sidang terbuka di gedung MK, Selasa (28/2/2023). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem meminta MK menyatakan Pasal 182 Huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sama dengan tafsir persyaratan calon anggota DPR dan DPRD, dan calon kepala daerah.