logo Kompas.id
Politik & HukumPertajam Batasan Hak untuk...
Iklan

Pertajam Batasan Hak untuk Dilupakan di Revisi UU ITE

Hak untuk dilupakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dinilai tidak memiliki batasan yang jelas. Sejumlah elemen masyarakat sipil meminta pengaturan ini diperjelas pada revisi UU ITE.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 1 menit baca
Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong agar batasan pengaturan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam UU itu diperjelas. Sebab, pengaturan hak untuk dilupakan di UU ITE saat ini dinilai berpotensi bersinggungan dengan hak lain yang juga perlu diutamakan, terutama informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pengaturan hak untuk dilupakan tercantum dalam Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Di pasal itu disebutkan, ”Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan”.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan