logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDivonis 15 Tahun Penjara,...
Iklan

Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Terbukti Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun, Surya Darmadi juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gaQbsn1nYmsvti6Z5qu0Tkp0Lu0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F23%2F57275a8f-bc7f-43b5-91d5-c42d7a31fb8f_jpg.jpg

Terdakwa Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara karena kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena alasan kemanusiaan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan