KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN
KPK menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan dan hibah kepada Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 57 miliar ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aset rampasan tersebut akan digunakan untuk layanan keimigrasian dan rumah dinas pegawai kantor wilayah BPN Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.