logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Serahkan Aset Rampasan Rp ...
Iklan

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN

KPK menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan dan hibah kepada Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kedua dari kanan) di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Hadir juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua dari kiri) dalam penyerahan aset hasil rampasan ini.
DOKUMENTASI HUMAS KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kedua dari kanan) di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Hadir juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua dari kiri) dalam penyerahan aset hasil rampasan ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 57 miliar ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aset rampasan tersebut akan digunakan untuk layanan keimigrasian dan rumah dinas pegawai kantor wilayah BPN Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan