logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPPATK Endus Dana Ilegal...
Iklan

PPATK Endus Dana Ilegal Beredar di Pemilu

Dana triliunan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal diindikasikan beredar pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, IQBAL BASYARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Para perwakilan pimpinan partai politik dan pimpinan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umu 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para perwakilan pimpinan partai politik dan pimpinan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umu 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana pencucian uang dalam proses Pemilu 2014 dan 2019. Uang hasil korupsi dan sumber ilegal lain yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah itu digunakan untuk biaya politik oleh para kontestan pemilu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (14/2/2023), mengungkapkan, PPATK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melihat potensi penggunaan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai sumber pembiayaan pemilu. Dari hasil riset PPATK dalam dua pemilu terakhir, potensi itu ternyata ditemukan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan