12 Koperasi Diduga Terlibat Pencucian Uang, Totalnya Rp 500 Triliun
Dari 12 koperasi itu, salah satunya Koperasi Indosurya yang bosnya divonis lepas oleh pengadilan beberapa waktu lalu. Adapun data 11 koperasi lainnya telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan adanya dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam, dengan total mencapai Rp 500 triliun. Ini menambah panjang daftar koperasi bermasalah setelah kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Praktik tersebut masif terjadi karena literasi keuangan masyarakat dinilai masih rendah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023), mengatakan, selama periode 2020-2022, PPATK sudah menelusuri dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di koperasi. Berdasarkan 21 hasil analisis yang dilakukan, PPATK menemukan ada 12 koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, salah satunya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.