DPR Baru Memulai Proses Persetujuan Perppu Cipta Kerja dan Pemilu
Jika mengacu konstitusi dan undang-undang, tersisa waktu sepekan atau hingga berakhirnya masa sidang DPR saat ini bagi DPR menuntaskan proses persetujuan perppu. Jika lewat, DPR bisa dinilai melanggar konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat baru memulai memproses persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilu. Padahal, tenggat pembahasan tersisa satu pekan atau hingga berakhirnya masa persidangan DPR saat ini pada 16 Februari mendatang. Jika lewat tenggat, DPR bisa dianggap melanggar konstitusi dan undang-undang.
Mulai diprosesnya Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu Pemilu oleh DPR ditandai dengan dibacakannya surat presiden (supres) terkait kedua perppu itu dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang membacakan surat tersebut. Rapat paripurna dihadiri 350 dari 575 anggota DPR.