logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengabaian KPU atas Putusan MK...
Iklan

Pengabaian KPU atas Putusan MK Berpotensi Jadi Obyek Sengketa

Tidak adanya perubahan signifikan terhadap evaluasi dapil untuk Pemilu 2024 berpotensi menjadi obyek sengketa di kemudian hari. Padahal, evaluasi dibutuhkan untuk memastikan masyarakat telah terwakili dengan adil.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (kiri bawah) bersalaman dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan bawah) di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (kiri bawah) bersalaman dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan bawah) di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum dinilai tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang evaluasi daerah pemilihan calon legislatif untuk Pemilu 2024. Padahal, evaluasi daerah pemilihan dibutuhkan untuk memastikan proporsi keterwakilan masyarakat dapat terbagi dengan adil dan merata.

Pengabaian yang dilakukan KPU ini berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Partai politik bisa menggunakan putusan MK tersebut sebagai obyek sengketa. Akibatnya, ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu bisa terjadi dan dikhawatirkan terus menurun.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan