logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCegah Investasi Bodong...
Iklan

Cegah Investasi Bodong Koperasi, Pemerintah Usul Revisi UU Koperasi

Pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi kepada DPR menyusul adanya lubang-lubang kelemahan UU tersebut sehingga munculnya penipuan berkedok koperasi dan merugikan rakyat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Gedung Indosurya Cipta, salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang diberi sanksi homologasi PKPU.
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Gedung Indosurya Cipta, salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang diberi sanksi homologasi PKPU.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas (onslag) terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya. Untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan, pemerintah juga akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi kepada DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Jumat (27/1/2023), di Jakarta, mengatakan, pemerintah dan masyarakat terkejut dengan putusan lepas bos KSP Indosurya, Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Padahal, di dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, sudah jelas bahwa yang dilakukan oleh KSP Indosurya melanggar Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Koperasi itu dinilai menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan