logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR: Paling Urgen Dana Desa, ...
Iklan

DPR: Paling Urgen Dana Desa, Bukan Jabatan Kepala Desa

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, yang mendesak direvisi aturan penggunaan dana desa, bukan jabatan kades. Kades dan aparat desa perlu diberi perlindungan gunakan dana desa agar tak terjerat korupsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, MAWAR KUSUMA WULAN, Raynard Kristian Bonanio Pardede
Β· 1 menit baca
Salah satu spanduk tuntutan massa aksi yang terpasang di depan gerbang utama gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut massa aksi, masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk membenahi desa. Polarisasi warga yang sulit diredam dan cenderung memanjang akibat pemilihan kepala desa juga membuat pekerjaan kepala desa terpilih menjadi sulit untuk terealisasi dalam 6 tahun.
FAKHRI FADLURROHMAN

Salah satu spanduk tuntutan massa aksi yang terpasang di depan gerbang utama gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut massa aksi, masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk membenahi desa. Polarisasi warga yang sulit diredam dan cenderung memanjang akibat pemilihan kepala desa juga membuat pekerjaan kepala desa terpilih menjadi sulit untuk terealisasi dalam 6 tahun.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi II DPR sejak 2019 berinisiatif mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Badan Legislatif DPR. Alasannya, beberapa kali DPR menerima kepala desa dan aparat desa yang meminta undang-undang itu direvisi. Usulnya, antara lain, meminta perpanjangan masa jabatan kades dari enam jadi sembilan tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, asal Fraksi PDI-P, mengatakan, yang sebenarnya mendesak direvisi adalah aturan penggunaan dana desa. ”Kades dan aparat desa perlu diberi perlindungan menggunakan dana desa tanpa terganggu aparat penegak hukum. Ada kekhawatiran penggunaan dana itu bisa membuat kades dan aparat desa terjerat hukum,” ujar Junimart, Selasa (24/1/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan