DPR: Paling Urgen Dana Desa, Bukan Jabatan Kepala Desa
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, yang mendesak direvisi aturan penggunaan dana desa, bukan jabatan kades. Kades dan aparat desa perlu diberi perlindungan gunakan dana desa agar tak terjerat korupsi.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi II DPR sejak 2019 berinisiatif mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Badan Legislatif DPR. Alasannya, beberapa kali DPR menerima kepala desa dan aparat desa yang meminta undang-undang itu direvisi. Usulnya, antara lain, meminta perpanjangan masa jabatan kades dari enam jadi sembilan tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, asal Fraksi PDI-P, mengatakan, yang sebenarnya mendesak direvisi adalah aturan penggunaan dana desa. βKades dan aparat desa perlu diberi perlindungan menggunakan dana desa tanpa terganggu aparat penegak hukum. Ada kekhawatiran penggunaan dana itu bisa membuat kades dan aparat desa terjerat hukum,β ujar Junimart, Selasa (24/1/2023).