logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPencalonan DPD Bisa Dibanjiri ...
Iklan

Pencalonan DPD Bisa Dibanjiri Eks Narapidana

Pengetatan syarat bagi eks narapidana yang ingin menjadi calon anggota DPR dan DPRD tidak berlaku bagi calon anggota DPD. Kondisi ini berpotensi membuat bekas narapidana membanjiri pencalonan anggota DPD.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019, di Bali.
KOMPAS/AYU SULISTYOWATI

Surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019, di Bali.

JAKARTA, KOMPAS - Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bisa dibanjiri eks narapidana. Ini terutama jika syarat jeda lima tahun yang sudah diberlakukan bagi calon anggota DPR dan DPRD tidak diberlakukan untuk calon anggota DPD. Karena itu, Mahkamah Konstitusi diminta memberlakukan syarat yang sama bagi calon anggota DPD.

Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mengatakan, pemantauan tahapan pencalonan anggota DPD di sejumlah provinsi oleh JPPR menemukan adanya bekas narapidana yang ikut mendaftar, antara lain di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bengkulu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan