logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSebanyak 19 Bakal Calon...
Iklan

Sebanyak 19 Bakal Calon Anggota DPD Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Anggota KPU, M Afifuddin, mengakui masih ada persoalan teknis dalam penggunaan Silon. Sebab, ada bakal calon anggota DPD yang merasa terkendala dalam proses pendaftaran melalui sistem tersebut.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Salah satu tampilan pasal yang dibahas dalam Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (17/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Salah satu tampilan pasal yang dibahas dalam Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (17/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 19 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di enam provinsi mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu karena mengaku kesulitan saat proses penyerahan dukungan yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. KPU diminta memperkuat teknologi informasi agar tidak merugikan calon peserta pemilu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, Jumat (20/1/2023), mengatakan, sebaran lokasi 19 bakal calon yang mengajukan sengketa, yakni 3 orang di DKI Jakarta, 6 orang di Jawa Barat, 1 orang di Sulawesi Selatan, 3 orang di Sulawesi Barat, 4 orang di Papua, serta 2 orang di Papua Tengah. Semua sengketa tersebut telah mencapai kesepakatan dalam proses mediasi di Bawaslu provinsi. Para bakal calon anggota DPD diberi kesempatan untuk mengunggah kekurangan dukungan yang belum terunggah di Silon.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan