Perludem: Sistem Pemilu ”Open Legal Policy”
Pilihan sistem pemilu untuk DPR, DPRD tidak diatur jelas dalam konstitusi. Terkait hal tersebut, MK diharapkan menempatkan diri sebagai pemberi rambu-rambu saat pembentuk UU ingin mengevaluasi sistem tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Konstitusi Negara Republik Indonesia tidak mengatur eksplisit pilihan sistem pemilu yang dianut untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Hal ini berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden yang jelas diatur sistemnya.
”Kalau pilpres itu cristal clear. (Berdasar) Pasal 6A Ayat 3 dan 4 UUD kita, sistem pemilu kita adalah sistem pemilu dua putaran atau majority runoff two-round system. Tapi (pemilu untuk) DPR, DPRD, dan DPD itu tidak jelas. Hanya disebutkan di (Pasal) 22E Ayat 3, peserta pemilihan umum (untuk memilih anggota) DPR dan DPRD adalah partai politik. Kata-kata itu adalah karakter dari sistem pemilu proporsional,” kata Pembina Perludem Titi Anggraini pada diskusi politik Lumbung Informasi Rakyat (Lira) bertajuk ”Pemilu Legislatif 2024: Terbuka atau Tertutup?” yang digelar di Jakarta, Jumat (20/1/2023).