Cipta Kerja
MK Didesak Gelar Sidang Cepat untuk Menguji Perppu Cipta Kerja
Permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis (19/1/2023). Diharapkan MK dapat menyidangkan perkara tersebut secara cepat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F10%2Ffc738d58-0c44-41eb-a8c4-3ef3baefeb8b_jpg.jpg)
Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk menyelenggarakan persidangan cepat atau speedy trial untuk menguji konstitusionalitas pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Persidangan secara cepat dibutuhkan mengingat masa berlaku Perppu terbatas. MK tak bisa lagi menguji jika perppu sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kuasa hukum salah satu pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, mengungkapkan, pihaknya akan bermain cepat dalam pengujian formil Perppu ini. Waktu dua pekan untuk perbaikan permohonan setelah sidang pertama akan dimanfaatkan secara optimal.