Pembentukan Dana Abadi Daerah Membutuhkan Aturan Rinci
Pembentukan dana abadi daerah perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan turunan karena pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan dan pengelolaan dana tersebut masih sangat umum dalam undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS β Dorongan Presiden Joko Widodo supaya pemerintah daerah membentuk dana abadi perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan turunan yang rinci dan dapat memudahkan pemerintah daerah. Ruang lingkup pemanfaatannya pun sebaiknya diperluas.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman, Rabu (18/1/2023), mengatakan, setelah Presiden mendorong pemda membentuk dana abadi daerah, perlu didorong percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah terkait pembentukan dana tersebut. βDengan demikian, pemda bisa menyusun kebijakan dan menetapkan dana abadi daerahnya melalui peraturan daerah,β ucapnya.