logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembentukan Dana Abadi Daerah ...
Iklan

Pembentukan Dana Abadi Daerah Membutuhkan Aturan Rinci

Pembentukan dana abadi daerah perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan turunan karena pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan dan pengelolaan dana tersebut masih sangat umum dalam undang-undang.

Oleh
NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
Seorang warga menyemir rambut di bantaran Kali Ciliwung, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 82,5 triliun yang akan disahkan pada 28 November mendatang. Rancangan APBD tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 82,47 triliun. Belanja daerah pada tahun 2023 direncanakan akan menghabiskan Rp 73,34 triliun, di antaranya untuk belanja operasi sebesar Rp 60,18 triliun, belanja modal Rp 10,94 triliun, dan belanja tak terduga Rp 2,85 triliun.
FAKHRI FADLURROHMAN

Seorang warga menyemir rambut di bantaran Kali Ciliwung, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 82,5 triliun yang akan disahkan pada 28 November mendatang. Rancangan APBD tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 82,47 triliun. Belanja daerah pada tahun 2023 direncanakan akan menghabiskan Rp 73,34 triliun, di antaranya untuk belanja operasi sebesar Rp 60,18 triliun, belanja modal Rp 10,94 triliun, dan belanja tak terduga Rp 2,85 triliun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dorongan Presiden Joko Widodo supaya pemerintah daerah membentuk dana abadi perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan turunan yang rinci dan dapat memudahkan pemerintah daerah. Ruang lingkup pemanfaatannya pun sebaiknya diperluas.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman, Rabu (18/1/2023), mengatakan, setelah Presiden mendorong pemda membentuk dana abadi daerah, perlu didorong percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah terkait pembentukan dana tersebut. ”Dengan demikian, pemda bisa menyusun kebijakan dan menetapkan dana abadi daerahnya melalui peraturan daerah,” ucapnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan