logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUji Sistem Pemilu, MK Libatkan...
Iklan

Uji Sistem Pemilu, MK Libatkan 11 Pihak Lain

Sebelas lembaga dan perseorangan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi sistem pemilu proporsional terbuka di MK. Mereka menganggap sistem proporsional terbuka ideal diterapkan dalam pemilu di Indonesia.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi menerima permohonan dari 11 pihak untuk dapat terlibat dalam sidang pengujian konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, selain pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum, 11 pihak lain itu juga dapat memberikan keterangan atau pandangannya terkait sistem proporsionalitas terbuka.

Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/1/2023), sedianya menggelar sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan KPU selaku pihak terkait. Akan tetapi, Kepaniteraan MK menerima surat dari Sekretaris Jenderal DPR yang meminta agar persidangan digelar secara luring atau tatap muka. Oleh karena MK membutuhkan berbagai persiapan, seperti mengundang para pihak untuk hadir ke Gedung MK, Ketua MK Anwar Usman pun memutuskan sidang ditunda hingga 24 Januari mendatang.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan