logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Tidak Mau Daerah Pemilihan...
Iklan

DPR Tidak Mau Daerah Pemilihan Diubah

Pembahasan mengenai dapil diklaim bisa memakan waktu lama, tak akan cukup untuk dibahas hingga tenggat penetapan dapil, 9 Februari mendatang. Padahal, setelah putusan MK terkait dapil, banyak pihak mendorong perbaikan.

Oleh
IQBAL BASYARI, REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Ketua Komisi II DPR Ahamad Doli Kurnia (tengah), didampingi Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa, memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi II DPR Ahamad Doli Kurnia (tengah), didampingi Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa, memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum agar daerah pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi tetap sama dengan lampiran III dan IV Undang-Undang Pemilu. Pemerintah pun sepakat dengan permintaan Komisi II DPR ini. Padahal, setelah Mahkamah Konstitusi mengembalikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan pada KPU, banyak pihak menilainya sebagai momentum untuk membenahi problem representasi suara masyarakat pada Pemilu 2024.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, sembilan fraksi di Komisi II DPR telah mengambil keputusan mengenai daerah pemilihan (dapil) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang saat ini sedang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesepakatan itu disampaikan kepada KPU sebelum ada rapat dengar pendapat (RDP) maupun rapat konsinyering yang membahas dapil.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan