logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPSI Minta MK Pertahankan...
Iklan

PSI Minta MK Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Partai Solidaritas Indonesia minta MK tolak uji materi terkait penerapan sistem proporsional terbuka dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Selain PSI, tiga anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI juga ikut menjadi pihak terkait.

Oleh
SUSANA RITA, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah), Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka (kiri), dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah), Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka (kiri), dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Solidaritas Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait penerapan sistem proporsional terbuka di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk memastikan hal tersebut, partai yang dipimpin oleh Giring Ganesha ini akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian sistem pemilu yang kini berlangsung di MK.

Selain PSI, tiga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, yaitu Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana, juga mengajukan diri sebagai pihak terkait. Baik PSI maupun ketiga anggota parlemen tersebut mengaku berkepentingan dengan pengujian itu karena, jika MK mengabulkannya, prinsip daulat rakyat akan tercederai.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan