logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Gugatan Sistem Pemilu,...
Iklan

Pemilu 2024

Soal Gugatan Sistem Pemilu, Wapres Amin Serahkan Putusan ke MK

Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons uji materi Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilu proporsional daftar terbuka di MK. Wapres menyerahkan putusan soal hal itu kepada MK.

Oleh
NINA SUSILO
· 1 menit baca
Wakil Presiden Maruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan seusai menunaikan shalat Jumat dan membagikan bantuan Baznas kepada pelaku usaha kecil di Masjid At-Taqwa, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
BPMI SEKRETARIAT WAPRES

Wakil Presiden Maruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan seusai menunaikan shalat Jumat dan membagikan bantuan Baznas kepada pelaku usaha kecil di Masjid At-Taqwa, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Adanya gugatan uji materi terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi disikapi pemerintah secara pasif. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus gugatan tersebut.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Jumat (6/1/2023), menjelaskan, sistem proporsional terbuka sudah diterapkan dalam beberapa kali pemilu di Indonesia. Namun, ada pihak yang ingin mengubahnya menjadi sistem proporsional tertutup dan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan