logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Tunda Keberlakuan...
Iklan

MK Diminta Tunda Keberlakuan Perppu Cipta Kerja

Baru beberapa pekan setelah diterbitkan akhir tahun lalu, Perppu Cipta Kerja langsung ”digugat” di Mahkamah Konstitusi. Pembentukan perppu dinilai tak sejalan dengan konstitusi, undang-undang, dan dua putusan MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mulai menerima pengajuan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MK diminta membatalkan perppu tersebut karena pembentukannya dinilai tidak sejalan dengan konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan, antara lain, oleh Hasrul Buamona (dosen dan konsultan hukum kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migran CARE), Harseto Setyadi Rajah (konsultan hukum para anak buah kapal), Jati Puji Santoso (mantan ABK migran), serta dua mahasiswa, Syallom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani. Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (5/1/2013) oleh kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan