logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi Yudisial Minta...
Iklan

Komisi Yudisial Minta Perluasan Kewenangan

Komisi Yudisial berharap memiliki imunitas yang sama dengan pejabat-pejabat di lembaga negara lain. Sebab, pekerjaan KY bisa dikategorikan berbahaya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jMTCBowG4jbjWrEzwI6rM5kEmUw=/1024x683/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F28%2F439e734b-85c5-48f5-b9d0-b8594d25790e_jpg.jpg

Komisi Yudisial menggelar refleksi akhir tahun 2022 yang diikuti oleh semua anggota Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas tahun 2023. Komisi Yudisial akan memanfaatkan revisi ini untuk meminta perluasan kewenangan. Tak hanya mengawasi hakim dan melakukan seleksi hakim agung, KY juga mengusulkan agar bisa mengawasi panitera pengganti dan terlibat dalam seleksi jabatan-jabatan strategis di pengadilan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan